BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 
Kemajuan teknologi informasi, telah melahirkan banyak perubahan mendasar dalam kehidupan manusia saat ini. Ketersediaan informasi yang dapat diakses secara “instan” melalui telepon rumah, telepon genggam, televisi, komputer yang terhubung dengan internet dan berbagai media elektronik, telah menggeser cara manusia bekerja, belajar, mengelola perusahaan, menjalankan pemerintahan, berbelanja ataupun melakukan kegiatan perdagangan. Kenyataan demikian seringkali disebut sebagai era globalisasi ataupun revolusi informasi, untuk menggambarkan betapa mudahnya berbagai jenis informasi dapat diakses, dicari, dikumpulkan serta dapat dikirimkan tanpa lagi mengenal batas-batas geografis suatu negara Dengan perkembangan teknologi informasi dapat meningkatkan kinerja dan memungkinkan berbagai kegiatan dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat, sehingga akhirnya akan meningkatkan produktivitas. Perkembangan teknologi informasi memperlihatkan bermunculannya berbagai jenis kegiatan yang berbasis pada teknologi ini. Peran yang dapat diberikan oleh aplikasi teknologi informasi ini adalah mendapatkan informasi untuk kehidupan pribadi seperti informasi tentang kesehatan, hobi, rekreasi, dan rohani. Kemudian untuk profesi seperti sains, teknologi, perdagangan, berita bisnis, dan asosiasi profesi. Sarana kerjasama antara pribadi atau kelompok yang satu dengan pribadi atau kelompok yang lainnya tanpa mengenal batas jarak dan waktu, negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor lainnya yang dapat menghambat bertukar pikiran. Perkembangan teknologi informasi memacu suatu cara baru dalam kehidupan, dari kehidupan dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini dikenal dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Dan sekarang ini sedang semarak dengan berbagai huruf yang dimulai dengan awalan e seperti e-commerce, e-government, e-education, e-library, e-journal, e-medicine, e-laboratory, e-biodiversitiy, dan yang lainnya lagi yang berbasis elektronika. Komputer merupakan hasil dari perkembangan teknologi terutama teknologi informasi dan komunikasi. Dengan menggunakan media komputer yang sudah dilengkapi modem2, jaringan telepon, dan sudah memiliki account yang terdaftar di ISP (Internet Service Provider), maka komputer dapat digunakan untuk mengakses situs-situs web dalam internet dengan menggunakan software web browser. Adanya situs-situs web di internet ini memudahkan seseorang untuk dapat berkomunikasi, mendapatkan informasi ataupun berbagai keperluan lain. Misal, hanya mengakses situs web yang menyediakan berbagai macam buku maka seseorang dengan mudah mendapatkan informasi tentang buku yang di kehendaki, misalnya di toko buku online www.gramediaonline.com, dalam situs web tersebut ditawarkan berbagai macam buku dengan menyediakan menu-menu gambar buku yang diinginkan, tata cara pemilihan, pembayaran, dan pengiriman buku dengan kemudahan layaknya toko buku biasa. Masyarakat Islam juga tentunya menghadapi kemajuan teknologi informasi seperti ini. Terutama dalam kemudahan internet untuk memenuhi kebutuhan jual-beli. Hukum Islam menjelaskan secara terperinci tentang jual-beli yang merupakan kebutuhan dhoruri dalam kehidupan manusia, artinya manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual-beli, maka Islam menetapkan kebolehannya, sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an dan Hadis nabi. Adapun syarat jual-beli menurut semua mazhab yang berkaitan dengan ‘aqid (para pihak) harus mumayyiz, dan syarat yang berkaitan dengan shighat akad jual-beli harus dilaksanakan dalam satu majlis, antara keduanya terdapat persesuaian dan tidak terputus, tidak digantungkan dengan sesuatu yang lain dan tidak dibatasi dengan periode waktu tertentu, sedangkan syarat yang berkaitan dengan obyek jual-beli haruslah berupa mal mutaqawwim, suci, wujud (ada), diketahui secara jelas dan dapat diserahterimakan. Syarat-syarat ini tentunya berbeda dengan jual-beli yang dilakukan melalui internet. Jual-beli melalui internet barang-barang yang diperjualbelikan adalah termasuk benda yang manfaat dan bukan benda najis, maka ini sah dan boleh diperjualbelikan menurut hukum Islam. Namun akad jual-beli melalui internet berbeda dengan akad jual-beli klasik menurut hukum Islam, di mana pihak penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung (satu majlis) tetapi pihak penjual dan pembeli hanya diwakilkan dengan media komputer. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap sah atau tidaknya akad jual-beli melalui internet tersebut menurut hukum Islam. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk menyusun skripsi tentang TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL-BELI MELALUI INTERNET (Studi kasus di Gramedia Toko Buku Online Website www.gramediaonline.com). Dengan memilih obyek penelitian di Gramedia Toko Buku Online website www.gramediaonline.com, sehingga dapat mengkaji pokok permasalahan yaitu “Apakah jual-beli melalui internet ini boleh atau tidak menurut ketentuan-ketentuan umum jual-beli (ba’i) dalam Hukum Islam?”