ABSTRAKSI:
Kafalah merupakan salah satu layanan fee based services dalam perbangkan syari’ah, artinya kafalah ini merupakan jenis layanan yang mengadung unsur jasa. Sehingga dengan jasa tersebut pihak bank akan memperoleh keuntungan dari jasa yang telah dilakukannya itu, sebagaimana transakasi kafalah di Bank Syari’ah Mandiri Pekalongan. Dalam Bank syari’ah, prinsip dasar transaksi yang dilakukan memiliki konsekwensi dunia dan akhirat. Karena transaksi yang dilakukan harus berdasarkan ketentuan hukum Islam. Maka prinsip yang harus diperhatikan dalam transaksi perbankan syari’ah termasuk kafalah harus memenuhi struktur sebagai sebuah akad. Artinya bahwa setiap bentuk perjanjian atau perikatan yang melibatkan pihak lain hendaknya memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’. Hal ini penting karena untuk menghindari kerugian dan Permasalahan yang mungkin akan timbul di kemudian hari. pada dasarnya kafalah ini sama dengan kata dhaman yang berarti pinjaman. Namun dalam perkembangannya, adat mengubah pengertian ini, di mana kafalah identik dengan kafalah al-wajhi (personal guarantee/Jaminan diri). Sedangkan dhaman identik dengan jaminan yang berbentuk harta secara mutlak. Dalam konteks modern sekarang ini, kafalah dapat diartikan sebagai menggabungkan tanggungjawab si penghutang dan si penjamin. Sebagaimana dalam hal ini permohonan garansi bank. Maka kafalah dapat didefinisikan sebagai jaminan dari pinjaman, baik berupa jaminan diri (badan) ataupun barang (maal). Para ulama mazhab membolehkan dua jenis kafalah ini baik kafalah diri maupun harta. Masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan layanan jasa bank syari’ah terutama jasa kafalah dalam menjalankan kepentingan bisnis atau usaha. Layanan kafalah yang dipakai Bank syari’ah di Indonesia mempunyai license yang kuat menurut syar’i. Karena produk-produk lembaga keungan syari’ah, termasuk transaksi kafalah di Bank Syari’ah harus berdasarkan ketentuan dan pengawasan Dewan Syari’ah Nasional (DSN). Hal inilah yang membedakan antara transaksi kafalah di bank syari’ah dengan bank garansi pada bank konvensional. Di mana Dewan Syari’ah Nasional salah satu fungsinya adalah mengawasi operasionalisasi bank dan produk-produk agar sesuai dengan ketentuan syari’ah.